Jakarta – kembali menjadi pusat perhatian publik. DPR RI secara resmi menyetujui bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), sekaligus menandai langkah serius negara dalam mempercepat reformasi kepolisian.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan profesionalisme aparat, DPR dan pemerintah seperti sedang menegaskan: reformasi Polri bukan wacana, tapi agenda nyata.
Keputusan DPR dalam Rapat Paripurna
Sidang paripurna berlangsung singkat namun penuh makna. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara langsung menanyakan persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri.
Jawabannya bulat.
“Setuju,” serempak anggota DPR yang hadir menjawab, diiringi ketukan palu pimpinan sidang.
Momen ini menjadi simbol konsensus politik lintas fraksi dalam menata ulang wajah Polri ke depan.
Latar Belakang Menguatnya Tuntutan Reformasi Polri
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa keputusan ini lahir dari derasnya tuntutan publik. Dalam beberapa hari terakhir, isu reformasi Polri menjadi topik hangat di ruang publik, media sosial, hingga diskursus akademik.
Ibarat tekanan uap dalam panci, aspirasi masyarakat akhirnya mendorong DPR untuk membuka katup reformasi lebih lebar.
Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Salah satu poin krusial adalah penegasan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian. Polri tetap menjadi lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Habiburokhman menegaskan, ketentuan ini sesuai dengan Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Keputusan ini sekaligus menutup kembali wacana lama yang ingin menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri
Komisi III DPR merumuskan delapan poin strategis sebagai peta jalan reformasi Polri.
Penguatan Peran Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didorong berperan lebih aktif membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi diatur melalui Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.
Penguatan Pengawasan Polri
DPR menegaskan komitmen memperkuat fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan:
- Biro Pengawasan dan Penyidikan
- Inspektorat
- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Pengawasan diharapkan tidak hanya represif, tetapi juga preventif.
Reformasi Anggaran Polri
Mekanisme anggaran berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up dinilai sudah sejalan dengan semangat reformasi. Skema ini dinilai lebih transparan dan akuntabel.
Reformasi Kultural dan SDM
Reformasi tidak cukup di struktur, tapi juga budaya. Pendidikan kepolisian akan diperbaiki dengan memasukkan nilai HAM dan demokrasi dalam kurikulum.
Ibarat membangun rumah, fondasi mental dan etika aparat menjadi penentu kekuatan bangunan Polri ke depan.
Pemanfaatan Teknologi dan AI
Teknologi menjadi akselerator reformasi. Polri didorong menggunakan:
- Kamera tubuh
- Kamera kendaraan dinas
- Kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan
Tujuannya jelas: transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.
Revisi UU Polri
Poin terakhir menegaskan bahwa Revisi UU Polri akan dibahas bersama pemerintah sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi payung hukum utama agar reformasi tidak berhenti di tataran wacana.
Dampak Reformasi bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, reformasi ini diharapkan menghadirkan Polri yang:
- Profesional
- Humanis
- Transparan
- Akuntabel
Kepercayaan publik menjadi mata uang terpenting Polri di era demokrasi.
Keputusan DPR menegaskan Polri tetap di bawah Presiden adalah sinyal kuat bahwa negara ingin membenahi kepolisian tanpa menggerus independensinya. Delapan poin reformasi menjadi fondasi menuju Polri yang modern, demokratis, dan dipercaya rakyat.
