Selama berdekade-dekade, Indonesia selalu mengunggulkan prinsip luar negeri “Bebas dan Aktif”. Doktrin yang diwariskan oleh Mohammad Hatta ini merupakan fondasi bagi Gerakan Non-Blok, yang bertujuan agar Indonesia tidak sekadar menjadi pion di papan catur negara-negara adidaya. Namun, melihat gejolak geopolitik saat ini, muncul keraguan besar: apakah Indonesia benar-benar berdaulat dalam menentukan sikap, atau justru terjebak dalam arus tekanan global?
Jebakan Konsesi Struktural
Munculnya isu kebijakan tarif era Donald Trump, kesepakatan pertukaran data perpajakan dengan pihak Amerika Serikat, hingga peningkatan volume impor minyak mentah menunjukkan adanya pola konsesi struktural. Tren ini berpotensi besar melunturkan kedaulatan NKRI.
Ketika AS melancarkan kebijakan proteksionisme tarif, Indonesia justru merespons secara defensif dengan negosiasi intensif demi mengamankan akses pasar. Langkah ini mencerminkan bahwa Indonesia sedang dalam mode bertahan. Sebuah negara yang terus-menerus merombak regulasi domestiknya hanya untuk menghindari sanksi ekonomi menunjukkan hilangnya arah diplomasi, sehingga kemandirian ekonomi kita patut dipertanyakan.
Ancaman di Sektor Data dan Energi
Erosi kedaulatan semakin nyata dalam kebijakan pertukaran data pajak. Pemerintah membungkus narasi ini seolah-olah masyarakat sedang berpartisipasi dalam transparansi global. Padahal, di era digital, data adalah aset strategis yang nilainya setara dengan integritas wilayah teritorial. Ironisnya, demi menjaga stabilitas perdagangan, aturan mandiri kita dilonggarkan sehingga rakyat seolah dipaksa patuh pada standar hukum asing.
Selain masalah data, ketergantungan pada energi luar negeri kian mengkhawatirkan. Rencana impor minyak dari AS memicu asumsi bahwa Indonesia sedang digiring untuk menggantungkan nasib energinya pada pasokan sumber daya pihak asing.
Profesionalisme atau Sekadar Kepatuhan?
Politik Bebas Aktif seringkali dianggap sebagai prinsip yang tidak bisa diganggu gugat. Namun, ancaman terbesar bagi otonomi bangsa saat ini bukanlah agresi militer, melainkan infiltrasi sistem internal oleh kekuatan eksternal yang dominan. Esensi negara Non-Blok adalah keteguhan menjaga sektor strategis, namun kenyataannya kita hanya sekadar berupaya “selamat” di tengah badai perdagangan.
Kebijakan mengenai data dan impor energi saat ini lebih terlihat sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara maju, yang disamarkan dengan dalih modernisasi dan profesionalisme.
Keberanian Menghadapi Risiko
Status sebagai negara Non-Blok akan menjadi ilusi belaka jika kebijakan nasional terus berubah demi menyenangkan pihak luar. Hal ini tidak hanya merusak kredibilitas pemerintah, tetapi juga memperparah ketergantungan kita pada negara maju.
Jika Indonesia ingin benar-benar menjalankan prinsip Bebas Aktif bukan Bebas Terikat maka pemerintah harus memiliki nyali untuk menghadapi risiko sanksi ekonomi. Setiap kebijakan strategis nasional seharusnya lahir dari kedaulatan penuh, tanpa bayang-bayang ancaman tarif atau intimidasi regulasi dari negara besar. Tanpa fondasi kebijakan ekonomi yang berdikari, Indonesia hanya akan terjebak dalam status bebas secara formalitas namun terbelenggu secara realitas.
