Jakarta, MonitorKabar – Masyarakat perlu membawa KTP saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang sekarang bernama sub-pangkalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai nanti satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan,sebagaimana keinginan pemerintah, pembelian LPG 3 kg menggunaan KTP di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran.
Para pengecer yang sekarang berubah nama menjadi sub-pangkalan, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps yaitu Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, nantinya pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Ia mengatakan yang terpenting adalah pembelian dilakukan sewajarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat dan kebutuhan yang standar. Jangan sampai satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi, tetapi berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Dan tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.
Bagi para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg disampaikan oleh Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2).
Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG saat ini tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.
Solusi tersebut ditempuh Bahlil guna mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan pengecer menjual LPG 3 kg.