Surabaya, MonitorKabar – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Senin (17/2/2025). Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pendidikan serta rancangan tata tertib (tatib) DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini dipimpin oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka serta berorasi secara bergantian. Demonstrasi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat sekitar dan pihak keamanan yang berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mahasiswa yang turun ke jalan mengenakan almamater mulai dari Universitas Airlangga (Unair), UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) hingga UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Koordinator lapangan aksi Aliansi Jatim Menggugat sekaligus ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Aulia Thaariq Akbar, mengatakan aksi tersebut digelar dikarenakan dalam 100 hari kerja pemerintah di bawah pimpinan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden penuh dengan kebijakan yang meresahkan dan menindas.
Tuntutan Aliansi Jatim Menggugat dalam aksi di Surabaya:
1.Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
2.Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pengajar.
3.Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
4.Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
5.Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
6.Menolak Rencana Revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
7.Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
8.Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
9.Cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
10.Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.