Modus Tersangka Kasus Minyak Mentah Oplos RON 90 Jadi RON 92

Jakarta, MonitorKabar – Kejagung berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan tersangka utama yang diduga mengubah minyak mentah berjenis RON 90 menjadi RON 92. Praktik ilegal ini menimbulkan kekhawatiran besar karena dapat merugikan konsumen dan merusak kualitas pasar BBM di Indonesia.

“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tersangka diketahui mencampurkan zat aditif tertentu ke dalam minyak mentah berjenis RON 90 agar menyerupai spesifikasi RON 92. Hasilnya kemudian dijual sebagai BBM berkualitas lebih tinggi dengan harga yang lebih mahal.

Qohar juga menyebutkan bahwa tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak melakukan komunikasi dengan tersangka Agus agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi serta mendapatkan persetujuan dari tersangka Sani untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva untuk impor produk kilang.

Kualitas BBM yang dihasilkan tidak memenuhi standar nasional.
Berisiko merusak mesin kendaraan pengguna.
Berpotensi menyebabkan kerugian bagi konsumen yang membayar lebih untuk produk yang tidak sesuai standar.
Kejagung menyatakan bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berhasil dibongkar melalui operasi penyelidikan intensif.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang mengatur standar dan regulasi distribusi bahan bakar di Indonesia. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara serta denda besar sebagai efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan praktik serupa.

Baca juga  Ferrari Akan Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya Oktober 2025

Pihak Kejagung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli BBM, terutama dari sumber yang tidak resmi. Jika menemukan indikasi BBM oplosan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu membeli BBM dari stasiun resmi guna memastikan kualitas dan keamanan bahan bakar yang digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *