Jakarta, MonitorKabar – Pemblokiran DigitalOcean oleh Komdigi bukanlah kejadian pertama dalam sejarah regulasi internet di Indonesia. Sebelumnya, pada akhir tahun 2024, layanan Google Cloud API Storage juga sempat diblokir karena alasan serupa.
Pada akhir 2024, subdomain storage.googleapis.com masuk dalam daftar situs yang diblokir oleh Komdigi setelah ditemukan adanya konten perjudian online di dalamnya. Keputusan ini sempat menuai kontroversi karena berdampak luas pada berbagai aplikasi yang bergantung pada layanan tersebut.
Pemblokiran ini akhirnya dicabut setelah Google memenuhi permintaan Komdigi untuk menghapus konten yang melanggar peraturan di Indonesia. Namun, kejadian serupa kembali terulang pada 2025 dengan pemblokiran DigitalOcean.
Pemblokiran layanan cloud global memang menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, tindakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran konten ilegal, tetapi di sisi lain, banyak pihak yang terkena dampaknya, termasuk pelaku usaha yang menggunakan layanan tersebut secara sah.
Ke depan, koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan penyedia layanan cloud sangat diperlukan agar regulasi dapat ditegakkan tanpa mengganggu ekosistem digital yang semakin berkembang di Indonesia.