Mengapa Prajurit TNI Tak Boleh Menjabat di Lembaga Sipil? Ini Alasannya

Jakarta, MonitorKabar – Isu prajurit TNI aktif yang menjabat di lembaga sipil kembali mengemuka setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Tapi mengapa aturan ini diberlakukan?

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota aktif militer dilarang menduduki jabatan sipil untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Jika seorang prajurit tetap ingin berkarier di pemerintahan sipil, maka ia harus lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Aturan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pemerintahan sipil tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari unsur militer. Selain itu, larangan ini juga untuk memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pertahanan negara.

Dengan adanya pernyataan terbaru dari Panglima TNI, publik menunggu langkah konkret terkait pejabat TNI aktif yang saat ini masih mengemban jabatan sipil.

Baca juga  Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *