Jakarta, MonitorKabar – Kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus menuai sorotan publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara ini merupakan murni penegakan hukum.
Namun, Hasto dalam eksepsinya menilai bahwa ada unsur politik yang menyelimuti kasus ini. Ia mengklaim pernah mendapat ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo (Jokowi). Tekanan tersebut, menurutnya, terjadi antara 4 hingga 15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan.
Satu pekan setelah pemecatan tersebut, tepatnya pada 24 Desember 2024, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Harun Masiku.
Jaksa KPK menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini berdasarkan fakta hukum yang kuat. Menurut jaksa, penegakan hukum terhadap Hasto tidak didasarkan pada kepentingan politik apa pun dan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kasus ini masih dalam tahap persidangan dan publik terus menantikan perkembangan terbaru terkait vonis yang akan dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto.