Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan via e-Filing

Jakarta, MonitorKabar – Pelaporan SPT kini semakin mudah dengan layanan e-Filing, fitur digital yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT tahunan secara daring.

Keuntungan Menggunakan e-Filing

Praktis: Bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus ke kantor pajak.

Cepat: Proses verifikasi lebih efisien dibandingkan metode manual.

Aman: Data wajib pajak tersimpan dengan enkripsi yang terjamin.

Cara Menggunakan e-Filing

Akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id

Login menggunakan NPWP dan kata sandi

Pilih menu e-Filing dan isi formulir sesuai jenis penghasilan

Verifikasi dengan kode EFIN yang dikirim ke email atau SMS

Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan

Dengan e-Filing, pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan melaporkan sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administrasi.

Baca juga  Suap CPO: Anggota Tim Hukum Wilmar Dijerat Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *