Jakarta, MonitorKabar – Pelaporan SPT kini semakin mudah dengan layanan e-Filing, fitur digital yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT tahunan secara daring.
Keuntungan Menggunakan e-Filing
Praktis: Bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus ke kantor pajak.
Cepat: Proses verifikasi lebih efisien dibandingkan metode manual.
Aman: Data wajib pajak tersimpan dengan enkripsi yang terjamin.
Cara Menggunakan e-Filing
Akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP dan kata sandi
Pilih menu e-Filing dan isi formulir sesuai jenis penghasilan
Verifikasi dengan kode EFIN yang dikirim ke email atau SMS
Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan
Dengan e-Filing, pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan melaporkan sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administrasi.