Jakarta, MonitorKabar – Sejumlah warga mengaku rela mengantre di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan demi mendapatkan elpiji tiga kilogram karena sedang terjadi kelangkaan.
“Saya baru datang tadi katanya buka jam 09.00 WIB, saya tak pernah begini, setahu saya jam segitu susah. Jadi, saya datang lebih pagi,” kata Kasmayanti saat ditemui di SPBU Fatmawati Jakarta, Senin.
Kasmayanti mengaku khawatir tidak mendapatkan elpiji lantaran dibutuhkan untuk kegiatan masak sehari-hari.
Dia biasanya membeli di pedagang eceran, kini dia memilih mendatangi SPBU mengingat saat ini penjualannya hanya sampai di pangkalan.
Kasmayanti menyampaikan harapannya agar pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut.
“Harapan saya seperti dulu, biar gampang, kita kan disuruh makan bergizi dan sehat, tapi alau masak sendiri susah, gimana dong,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik UMKM katering bernama Rochimawati mengatakan dirinya membutuhkan jarak tempuh satu kilometer (km) dari rumahnya untuk bisa mendapatkan elpiji itu.
“Gas habis, akhirnya nyari jauh harganya pun naik Rp5.000 dari Rp21.000 menjadi Rp26.000,” kata Rochimawati.
Rochimawati akhirnya tetap memilih membeli dengan harga tinggi lantaran membutuhkan untuk memasak pesanan lauk kemasan (frozen food) menjelang bulan puasa.
Sebagai pedagang, dia mengaku kesusahan karena sulit mendapatkan elpiji lantaran jarak yang jauh dan diapun tidak bisa mengurangi bahan baku demi mementingkan kualitas.
“Agak sulit ya, karena harus antre, dan memakan waktu, jadi tidak menghemat waktu juga. Kalau bisa kembalikan ke eceran aja,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah bisa mengelola elpiji agar tetap sampai ke pengecer meski nantinya harganya menjadi naik.
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan juga tepat guna.