Jakarta, MonitorKabar – Bagi pemudik yang akan meninggalkan rumah selama mudik Lebaran, ada baiknya mengikuti imbauan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan rumah yang ditinggalkan ke kepolisian terdekat. Dengan cara ini, rumah Anda bisa mendapatkan pengawasan dari petugas keamanan.
Langkah-Langkah Agar Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik
Lapor ke polisi terdekat agar rumah masuk dalam daftar patroli keamanan.
Pastikan semua pintu dan jendela terkunci dengan baik.
Titipkan rumah kepada tetangga atau keluarga yang tidak mudik.
Matikan listrik dan gas untuk mencegah kebakaran.
Gunakan CCTV atau alarm keamanan jika memungkinkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemudik dapat merasa lebih tenang meninggalkan rumah dan menikmati perjalanan mudik dengan aman dan nyaman.