PN Solo Tolak Gugatan Alumnus UGM Terkait Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Jokowi).

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengacara asal Klaten sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Pratomo merupakan orang yang mengajukan gugatan ini.

Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan kepada detikcom, Kamis (29/10). “Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500,” kata

Penggugat meminta Tergugat untuk menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S1 FKT UGM Yogyakarta tahun 1985 kepada Publik. Penggungat menilai tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijazah aslinya merupakan sebuah kelalaian yang menyimpang dari perilaku wajar, dan melanggar norma kepatutan. Perbuatan ini merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, menanggapi putusan tersebut. Pihaknya mengaku puas dengan putusan tersebut.

Awak media telah menghubungi Dekka dan mengatakan bahwa, “Kami puas dengan gugatan ditolak. Dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan.”

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Penggugat meminta majelis hakim agar memutuskan perbuatan Jokowi adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu terjadi karena Jokowi tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

Source: detik.com

Baca juga  Strategi Menghadapi Makar Terselubung: Transparansi, Keadilan, dan Reformasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *