Tahun Ini Bakal Terbit Aturan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik

Jakarta, MonitorKabar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menyiapkan revisi regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk juga kendaraan listrik, atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Regulasi baru ini bakal diterbitkan pada tahun ini.

“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Jakarta, Senin (27/1).

Menurut dia tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dari kendaraan konvensional dengan mempertimbangkan risiko pada kendaraan listrik.

Ogi mengatakan kendaraan listrik sudah menunjukkan pertumbuhan positif pada 2023 dan 2024. Namun jumlah kendaraan listrik secara keseluruhan masih relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada 2025.

Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit serta asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan juga kendaraan bermotor,” tutup Ogi.

Baca juga  Mobil Keluaran Baru Suzuki Akan Meluncur Semester I 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *