Jakarta, MonitorKabar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait 52 sengketa hasil Pilkada 2024, yang diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam persidangan ini, total 58 perkara yang dipanggil, tetapi hanya enam perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian, sementara 52 perkara lainnya dihentikan. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Keputusan MK: 52 Perkara Dinyatakan Selesai
Dalam sidang ini, MK memutuskan 52 perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keputusan ini berdasarkan berbagai pertimbangan hukum, termasuk kelengkapan bukti, argumentasi pemohon, serta relevansi gugatan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Saldi Isra, sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara sistematis, dengan setiap perkara ditinjau berdasarkan kelayakan hukum. Perkara yang tidak memenuhi syarat akan langsung diputus tanpa perlu melalui tahap pembuktian lebih lanjut.
6 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian
Dari 58 perkara yang diajukan, terdapat 6 perkara yang dinyatakan layak untuk masuk ke tahap pembuktian. Dalam tahap ini, masing-masing pemohon diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli maksimal empat orang.
Identitas saksi serta pokok-pokok keterangan mereka harus disampaikan kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penyampaian Daftar Saksi dalam Sidang Pembuktian
Dalam sidang pembuktian nanti, daftar saksi yang diajukan harus mematuhi prosedur ketat yang telah ditetapkan oleh MK. Daftar identitas saksi serta keterangan yang akan disampaikan harus sudah diterima MK setidaknya satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dimulai.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi manipulasi kesaksian serta memastikan bahwa semua saksi memberikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Berikut 6 daftar perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian:
- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Berikut 52 daftar perkara yang tidak dilanjutkan MK:
- Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Toraja Utara
- Perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Tomohon
- Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kuantan Singingi
- Perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mesuji
- Perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Langsa
- Perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Lhokseumawe
- Perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bogor
- Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Padang Panjang
- Perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Ponorogo
- Perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tulang Bawang
- Perkara 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Dumai
- Perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Gorontalo
- Perkara 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bolaang Mongondow
- Perkara 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pagar Alam
- Perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
- Perkara 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belitung Timur
- Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Utara
- Perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banyuwangi
- Perkara 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pagar Alam
- Perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Takalar
- Perkara 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Nias Utara
- Perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Morotai
- Perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Morotai
- Perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Muaro Jambi
- Perkara 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat
- Perkara 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Minahasa
- Perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pekanbaru
- Perkara 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat
- Perkara 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Sorong Selatan
- Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sumatera Utara
- Perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Tengah
- Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Deli Serdang
- Perkara 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Binjai
- Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Medan
- Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon
- Perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pangandaran
- Perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Klaten
- Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sawahlunto
- Perkara 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kapuas
- Perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Semarang
- Perkara 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Probolinggo
- Perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sulawesi Utara
- Perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Jawa Tengah
- Perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Yapen
- Perkara 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Selatan
- Perkara 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lingga
- Perkara 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tambrauw
- Perkara 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mamuju Tengah
- Perkara 287/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
- Perkara 307/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Intan Jaya
- Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Solok
- Perkara 280/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak.