Jakarta, MonitorKabar – Pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi terhadap aturan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Tujuan utama perubahan ini adalah meningkatkan kontribusi industri tambang dalam penerimaan negara.
Dua regulasi yang mengalami revisi adalah:
PP No.26 Tahun 2022 – Jenis dan Tarif atas PNBP di Kementerian ESDM
PP No.15 Tahun 2022 – Perlakuan Perpajakan di Sektor Pertambangan Batu Bara
Komoditas yang Terkena Dampak
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan tarif royalti meliputi:
- Batu bara
- Timah
- Tembaga
- Nikel
- Emas
- Perak
- Platina
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk memberatkan industri, melainkan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.