Jakarta, MonitorKabar – Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda yang takarannya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.
“Dari hasil pengukuran, label pada kemasan menyebutkan volume 1 liter, namun setelah diperiksa, isinya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Brigjen Helfi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (9/3).
Tiga produsen yang terkait dengan temuan ini adalah:
PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah minyak goreng kemasan botol 1 liter, sementara PT Tunas Agro Indolestari memproduksi kemasan pouch berukuran 2 liter. Akibat ketidaksesuaian takaran ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi temuan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung pada Sabtu (8/3). Dalam sidaknya, ia menemukan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. Ia telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan yang melakukan praktik ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegas Mentan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan kontrol dan inspeksi agar masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok dan melaporkan jika menemukan kejanggalan pada barang yang dijual di pasaran.