PARIGI MOUTONG – Penggunaan anggaran sekitar Rp400 juta untuk program tes urine hingga rehabilitasi di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Perhatian publik muncul setelah besaran dana tersebut dibandingkan dengan tarif pemeriksaan yang berlaku di BNN.
Program ini melibatkan 1.108 peserta. Mereka berasal dari lingkungan pemerintahan maupun kelompok pelajar, sehingga kegiatan tidak hanya menyasar ASN tetapi juga anggota DPRD dan pelajar SLTA.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menggunakan tarif PNBP BNN sebesar Rp290 ribu per orang sebagai dasar perhitungan. Jika tarif tersebut dikalikan 1.108 peserta, diperoleh angka sekitar Rp321,32 juta.
Dari angka tersebut terdapat perbedaan sekitar Rp78,68 juta dibandingkan dengan anggaran Rp400 juta. Selisih tersebut kemudian dipertanyakan dan diminta untuk dijelaskan kepada masyarakat.
Namun, penting dicatat bahwa angka Rp400 juta disebut bukan hanya untuk tes urine. Pemkab Parimo menyatakan anggaran tersebut juga berkaitan dengan rangkaian penanganan lanjutan, termasuk asesmen dan rehabilitasi bagi peserta yang membutuhkan.
Karena itu, perbandingan tarif pemeriksaan dengan total anggaran program belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Diperlukan rincian resmi mengenai seluruh komponen kegiatan dan pengeluaran.
Riswan meminta Pemkab Parimo menjelaskan penggunaan dana secara terbuka. Ia menyebut komponen yang perlu diperjelas antara lain biaya pemeriksaan, asesmen, pengobatan dan rehabilitasi.
Ia juga meminta Inspektorat melakukan audit secara terbuka serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dari sisi pemerintah daerah, anggaran tersebut sebelumnya dijelaskan sebagai dana hibah dalam kerja sama dengan BNN Kabupaten Poso. Plt Kepala Dinas Kesehatan Parimo Darlin menyebut nilai anggaran sekitar Rp400 juta dan berharap program dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Persoalan transparansi menjadi penting karena anggaran berasal dari keuangan daerah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana digunakan dan apa hasil yang diperoleh dari program tersebut.
Dengan adanya keterbukaan rincian anggaran, publik dapat membedakan antara biaya pemeriksaan dasar dan biaya penanganan lanjutan. Hal itu juga dapat mencegah munculnya persepsi negatif terhadap program pencegahan narkotika yang sebenarnya memiliki tujuan penting.
