Jakarta, MonitorKabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan berlangsung selama sekitar 8–9 jam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini berfokus pada tugas dan fungsi Ahok sebagai Komisaris Utama, khususnya dalam pengawasan terhadap kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Harli juga mengungkapkan bahwa penyidik masih akan mendalami keterangan Ahok dan kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait. Penyidik juga masih mengumpulkan data tambahan dari Pertamina untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.