Jakarta, MonitorKabar – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI meskipun menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Pernyataan ini disampaikan Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah mengakomodasi posisi tersebut sehingga tidak melanggar perundang-undangan. “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan Perpres itu tidak harus mundur,” ujar Maruli.
Dia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), yang sejak dulu dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal dengan pendamping dari kepolisian. Maruli menambahkan bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta RUU yang sedang digulirkan juga tidak mengharuskan pengunduran diri dalam kondisi ini.