Revisi UU TNI: Keseimbangan Antara Kekuatan Militer dan Supremasi Sipil

Jakarta, MonitorKabar – Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam struktur pertahanan negara. Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah pemberian landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam memperkuat pertahanan siber dan menghadapi ancaman modern seperti perang hibrida.

Selain itu, revisi ini juga mencakup pengaturan ulang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Sebanyak 14 kementerian dan lembaga kini terbuka bagi TNI, termasuk Badan Nasional Narkotika dan Mahkamah Agung. Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk memperkuat koordinasi pertahanan nasional.

Namun, sejumlah pihak menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat. Anggota DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa perluasan wewenang ini tidak boleh mengganggu hak-hak masyarakat sipil. Dalam konteks supremasi sipil, demokrasi harus tetap dijaga dengan memastikan bahwa kontrol sipil atas militer tetap kuat.

Debat mengenai revisi ini masih terus berlanjut, dengan pertanyaan utama: apakah perubahan ini akan membawa Indonesia menuju pertahanan yang lebih kuat atau justru membuka celah bagi dominasi militer dalam ranah sipil?

Baca juga  Trump Ngotot Ingin Kuasai Jalur Gaza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *