Jakarta, MonitorKabar – Pemerintah Indonesia telah merilis aturan baru mengenai penggunaan media sosial resmi, terutama bagi pengguna di bawah umur. Dalam peraturan tersebut, aplikasi seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan platform sejenis kini mensyaratkan adanya izin orang tua sebelum digunakan oleh anak-anak.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial, seperti konten tidak pantas, cyberbullying, dan kecanduan digital.
Pemerintah juga mewajibkan platform untuk menyediakan fitur verifikasi umur dan sistem pengawasan orang tua. Peraturan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab digital di era teknologi saat ini.
Jika terjadi penolakan dari orang tua atau wali, persetujuan yang sempat diberikan kepada anak akan batal demi hukum, dan pihak platform diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan.